Dosen Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah diduga menyebarkan fitnah dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengucapkan ‘bunuh dan didor’.
“Pernyataan Chunusl Mariyah dalam acara di tvOne yang menyebut Presiden Jokowi pernah ucapkan ‘bunuh dan didor’ diduga merupakan fitnah. Kami akan laporkan Chusnul Mariyah ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Sulaksono, Chusnul Mariyah sebagai dosen UI harusnya melakukan verifikasi ketika mendapat informasi apalagi diucapkan di media televisi nasional. “Atau jangan-jangan Chusnul Mariyah sangat rendah literasinya dan dihatinya sudah ada kebencian kepada Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Kata Sulaksono, Chusnul Mariyah bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.
“Penyidik kepolisian akan menangani kasus ini secara adil untuk penegakan hukum,” papar Sulaksono.
Menurut Sulaksono, rencana GBM melaporkan Chusnul Mariyah ke Bareskrim Mabes Polri bukan kriminalisasi tetapi penegakan hukum. “Nanti sidangnya terbuka, publik bisa menilai sendiri. Ini bukan kriminalisasi,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, Chusnul tidak pernah belajar dari kasus yang pernah dialami ketika berurusan dengan Roy Surya. “Chusnul Mariyah pernah dilaporkan Roy Surya dalam kasus pencemaran nama baik, bahkan sampai sidang,” ungkapnya.