Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) diusulkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“Saya mengusulkan agar Mas Gibran dicalonkan menjadi capres atau cawapres. Sebab Mas Gibran figur anak muda yang mempunyai prospek politik baik dan disenangi generasi milenial,” kata Kepala Bappilu Golkar Nusron Wahid saat dihubungi pada Selasa (1/8).
Nusron mengatakan, usulan-usulan tersebut akan ditampung sebelum nanti akan diputuskan oleh Ketum Golkar. “Semua usulan itu biar ditampung dan nanti akan diputuskan sama Ketum Partai Golkar. Sebab memang Munas, Rapimnas dan Rakernas memandatkan kepada Ketum Partai Golkar untuk memutuskan,” ujar dia.
Sementara secara syarat formil, Gibran belum bisa dicalonkan sebagai capres maupun cawapres karena di pasal 169 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat capres/cawapres itu minimal berusia 40 tahun. Sedangkan saat ini Gibran baru berusia 35 tahun.
Meski begitu, saat ini sedang berlangsung judicial review terkait batas minimal usia cawapres di Mahkamah Agung.
Yang menggugat UU tersebut adalah PSI dan kemudian disusul oleh Partai Garuda. PSI meminta agar batas usia minimal capres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun karena dianggap tak berdasar.
“Menurut kami, penetapan usia 40 tidak berdasar dan mencederai hak konstitusional orang-orang yang berusia 35-40 yang justru sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin,” kata juru bicara PSI, Ariyo Bimo, saat dihubungi, Selasa (9/5).
Dia mengatakan, dua UU Pilpres sebelumnya menetapkan usia minimal 35 tahun, tidak ada urgensi untuk mengubah. Sehingga, terbukti bahwa angka 40 datang tanpa alasan dan urgensi.