Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menetapkan tersangka Don Adam alias Adamsyah Wahab atas dugaan menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo.
“Kejagung tak ragu lagi segera tetapkan tersangak Don Adam atas menerima dana korupsi BTS,” Koordinator Forum Demokrasi dan Keadilan (FDK) Hambali Kurniawan dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (17/7/2023).
Setelah pemeriksaan kantor PT Indonesia Inisiatif Energi, kata Hambali, Kejagung mendapatkan data atas dugaan keterlibatan Don Adam menerima aliran dana Korupsi BTS. “Data dari kantor milik Don Adam PT Indonesia Inisiatif Energi sudah bisa dinaikkan status Don Adam menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurut Hambali, ada dugaaan Don Adam menjadi calon subkontraktor proyek BTS Kominfo. “Subkontraktor tidak mengerjakan proyek BTS itu, tapi Don Adam diduga sudah menerima uang dari calo tersebut,” paparnya.
im penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan memeriksa aktivis Pro Demokrasi Adamsyah Wahab alias Don Adam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo.
“Akan kita jadwalkan, nanti kita rilis. Kita dalami semua, tunggu saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (17/7/2023).
Pemanggilan terhadap mantan kader partai Demokrat itu dilakukan setelah Kejagung terlebih dahulu menggeledah kantornya di Jalan Praja Dalam, D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ketut melanjutkan, pemeriksaan Don Adam guna menelusuri adanya dugaan aliran dana terkait perkara korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Ketut menegaskan semua informasi yang beredar di masyarakat akan diklarifikasi.
“Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem,” kata Ketut.
Redaksi suaransional.com berupaya menghubungi Don Adam melalui WhatsApp (WA). Namun, nomor WA Don Adam sudah tidak aktif lagi.