Soal Pengadaan Tanah, Pj Gubernur Harus Tanggung Jawab

Jakarta – Ternyata persoalan pembebasan lahan untuk taman memiliki daftar panjang. Bukan hanya Agusono saja yang mengalaminya tapi juga menimpa warga Kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Muhlisin.

Perbedaan dua kasus ini, Agusono hanya memiliki satu bidang tanah sedangkan Muhlisin dua bidang tanah.
Kesamaan kasus Agusono dan Muhlisin dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sama sama telah menandatangani Akta SPH, sama sama belum menerima pembayaran dari DPHK DKI Jakarta.

Keduanya pun sama – sama bernasib tragis. Keduanya didatangi oknum swasta dan oknum pegawai Pemda DKI yang mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut. Agusono dan Muhlisin sama – sama sudah mengeluarkan biaya untuk oknum tersebut.

Mengutip keterangan pengacarannya, Zainal Abidin SH, Muhlisin telah mengeluarkan dana Rp1 milyar untuk oknum pegawai Pemda DKI.

Kendati telah mengeluarkan dana Rp1 Milyar, menurut Zainal Abidin SH, Pemda DKI belum juga memenuhi kewajibannya. “Untuk itu kami akan menggugat Pemda DKI Jakarta,” tegas Zainal Abidin.

Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, satu cara yang normal jika warga menggugat Pemda DKI Jakarta, apalagi jika pengacaranya sanggup mengkoordinasi warga yang bernasib sama untuk melakukan gugatan class action.

“Tapi untuk sekarang ini, saya berharap agar Muhlisin dan pengacaranya lebih dulu melaporkan oknum – oknum Pemda terutama dari lingkungan DPHK yang telah mempungli Muhlisin Rp1 milyar,” pinta Amir, Rabu (13/7/2023).

Amir melanjutkan, sepanjang pengamatan pengadaan tanah ada 10 titik yang belum diselesaikan pembayarannya oleh Pemda DKI Jakarta. Jadi mungkin setelah ini akan muncul lagi dari pihak lain yang bernasib sama seperti Agusono dan Muhlisin.

Terlepas dari harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi terhadap kinerja dan oknum tertentu di lingkungan DPHK maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus dan prioritas Pj Gubernur DKI Jakarta.
Karena apabila kita bicara tentang APBD yang berkaitan dengan urusan pengelolaan keuangan daerah maka menurut peraturan perundang – undangan Pj Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang dalam operasionalisasinya dibantu oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemda.

“Atas dasar itulah maka terhadap setiap sen uang yang ada dalam atau hilang dari APBD sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pj Gubernur dan Sekda,” tegas Amir.

Masih menurut Amir, pengadaan tanah yang bermasalah telah dialokasikan dalam APBD TA 2022 khususnya dengan Kode Rekening 5.2.01.01.03.0013 dengan Nomenkaltur Belanja Modal Tanah untuk Taman, karena itulah sulit diterima akal sehat apabila Pemda baik eksekutif maupun legislatif menyatakan Pemda tidak memiliki uang untuk membayar harga tanah – tanah dimaksud.

Untuk dua bidang tanah milik Muhlisin, Pemda DKI telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kondisi inilah yang menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menelusurinya.

Amir menambahkan, dalam kaitan itu sesuai dengan iklim transparansi anggaran yang sering dinarisakan Pj Gubernur maka beliau harus secara terbuka menjelaskan masalah ini bagaimana anggaran pengadaan tanah dalam APBD TA 2022 bisa hilang.
“Hal ini juga mengharuskan DPRD DKI untuk menggunakan fungsi kontrolnya agar DPRD tidak dianggap main mata dengan Pj Gubernur,” pungkas Amir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News