Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan berani memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep atas dugaan menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (11/7/2023). “Jaksa Agung ST Burhanuddin itu pilihan Jokowi. Jadi sangat tidak masuk akal akan memeriksa Kaesang,” ungkapnya.
Menurut Muslim, semua aparat penegak hukum sudah di bawah kendali Presiden Jokowi. “Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan KKN anak Jokowi di KPK tidak ada tindaklanjutnya,” tegasnya.
Kata Muslim, Menpora Dito Ariotedjo yang diduga menerima suap untuk mengamankan kasus BTS saja tidak menjadi tersangka. “Kejagung sudah ‘dikondisikan’ dan ‘diamankan: oleh para politisi untuk mengamankan kasus BTS,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, kasus BTS hanya menyasar kalangan bawah dan tidak sampai ke elite politik. “Beberapa politisi dan elite namanya hilang dalam BAP kasus BTS di Kejagung,” jelasnya.