Kembalikan Rp27 M, Pengamat Politik dan Hukum: Menpora Harus Tetap Diproses Hukum

Menpora Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo harus tetap diproses hukum walaupun telah mengembalikan uang Rp27 miliar untuk mengendalikan kasus BTS di Kejagung.

“Uang yang diterima Menpora Rp27 miliar untuk mengendalikan kasus BTS di Kejagung. Walaupun uang itu belum digunakan, kelakuan Menpora sudah melanggar hukum. Menpora harus diproses secara hukum,” kata pengamat politik dan hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/7/2023).

Menurut Damai, uang Rp27 miliar yang diterima Menpora merupakan suap agar kader Golkar itu bisa membantu mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi BTS.

“Suap itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Kejagung tidak bisa alibi uang Rp27 miliar tidak terkait hasil korupsi BTS,” tegasnya.

Damai mengatakan, Kejagung yang tidak menahan maupun memberikan status tersangka Menpora menunjukkan lembaga penegak hukum tidak independen. “Semua warga di hadapan hukum itu sama tidak terkecuali Menpora,” papar Damai

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjelaskan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, uang yang diterima menteri pemuda dan olahraga (menpora) tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi Rp 8,03 triliun terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang ditangani jajarannya.

“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News