Menkopolhukam Mahfud MD belum mengetahui ketidaksesuain Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
“Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi itu Kemenag kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya,” ujar Mahfud kepada wartawan di sela Kuliah Umum Mahfud MD dengan tema “Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Kata Mahfud, pihaknya masih mempelajari permasalahan Al-Zaytun karena merupakan fenomena baru. Dia menegaskan, pemerintah tak boleh sembarang menyikapi tanpa melakukan pendalaman. “Kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi, apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami,” ujarnya.
Pemerintah bersama dengan MUI dan ormas Islam menggelar rapat membahas seputar polemik Ma’had Al-Zaytun di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Salah satu peserta rapat, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, menyatakan, pemerintah akan membentuk tim yang bertujuan untuk menyelesaikan kontroversi seputar pesantren yang dipimpin Panji Gumilang.
“Intinya, tim itu adalah untuk menyelesaikan kasus yang sangat mengganggu keharmonisan, ketenteraman, kedamaian yang saat-saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang harusnya tidak untuk melakukan hal itu kan,” ujar Ikhsan seusai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ikhsan menyampaikan, tim dibentuk agar Al-Zaytun terbuka terhadap akses masyarakat. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui pasti soal pembentukan tim, kapan akan dilakukan, dan akan melibatkan pihak mana saja di dalamnya. Hasil rapat akan dilaporkan terlebih dahulu kepada para menteri terkait dan wakil presiden.