Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memeriksa Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani dalam dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo).
“Sehubungan dengan adanya penetapan tersangka Dirut dari perusahaan suami Puan Maharani, kami minta Kejaagung untuk memanggil Puan Maharani,” kata Koordinator Barisan Kuning Anti-Korupsi Iwan dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (16/6/2023).
Barisan Anti-Korupsi akan melakukan unjuk rasa di Kejagung pada Senin (19/6/2023) jam 12.00 WIIB selesai. “Demo untuk mendesak Kejagung segera memanggil Puan Maharani,” paparnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu diduga merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Haspsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.
PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa pada Maret 2023 lalu oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.