Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana harus meminta maaf secara terbaik atas pernyataannya dapat informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Kami menyarankan kepada Denny Indrayana cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (15/6/2023).
Hasanuddin mengatakan, MK sebaiknya meninjau ulang untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. “Sebab marwah atau martabat MK tidak tergantung pada opini yang berkembang di luar sidang MK,” jelasnya.
Hakim Konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan. “Di luar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK,” papar Hasanuddin.
Kata Hasanuddin, yang disampaikan Denny Indrayana di luar persidangan dan proses putusan. “Sehingga terlalu berlebihan jika MK meloporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Sebaiknya MK mengabaikan saja hal tersebut,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Saldi juga akan mengirim surat ke organisasi advokat di Australia, tempat Denny bernaung.
“Kami sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).
Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.