Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politiik Merah Putih)
Kajian Politik Merah Putih merespon sinyal akhir akhir ini ada sayup-sayup makin jelas Ketua Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bangkit kembali semangatnya untuk perjuangan negara harus kembali ke UUD 45.
Semangat untuk kembali ke UUD 45 adalah rintihan dan tangisan rakyat Indonesia, setelah sekian dekade di berlakukannya UUD 2002, negara makin mendekat ke jurang kehancurannya.
Kajian Politik Merah Putih meyakini bahwa fakta sejarah setelah UUD tahun 1945 yang pertama kali ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 telah di ubah dengan munculnya UUD 2002, otomatis telah mengubah jalannya sistem ketatanegaraan dan mengubah praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muatan dalam UUD 2002 secara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum serta pertahanan dan keamanan telah bergeser menjauh dari tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45 .
Fakta menunjukan berdasarkan kajian hukum normatif UUD 45, hasil amandemen 2002 itu sendiri tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia (Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. – 2022)
UUD 2002, merupakan hasil amandemen tidak ada hubungannya dengan Revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945, melainkan mengganti (renew) UUD 45. merupakan kebohongan pada seluruh rakyat Indonesia.
Nilai nilai Pancasila serta asas-asas “staatsfundamentalnorm” telah di marjinalkan dan di gantikan dengan “filosofi liberalisme, individualisme dan pragmatisme”.
Penggantian filosofi sampai penggilas dan mengabaikan tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah dan seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam proses amandemen UUD 2002, pasal pasal UUD 45 yang diubah/ diganti hampir 95 %, terutama menyangkut substansi pasal pasalnya. Maka sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal ini bukanlah amandemen melainkan mengganti konstitusi (Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. – 2022)
Pemberlakuan UUD 2002 merupakan penggantian norma fundamental negara, sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Upaya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang muncul kembali menggelorakan kembali ke UUD 45, layak kita apresiasi.
Kajian politik Merah Putih mendesak tanpa tawar menawar, lembaga negara Majlis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI, harus menyadari kewajiban mutlak negara kembali ke UUD 45
Bersamaan dengan semangat seluruh kekuatan rakyat Indonesia, bergerak bersama, negara harus segera dan secepatnya kembali ke UUD 45.
Dengan tidak boleh ada intervensi Presiden Jokowi dan kekuasan lainnya yang mencoba ingin menggangu dengan perpanjangan masa jabatan dan bargaining licik lainnya. Politik licik semacam itu harus di hancurkan dan di musnahkan.