Audit syariah yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus disempurnakan. Selama ini audit syariah hanya persoalan manajamen.
“Kami menilai audit syariah yang selama ini dipakai oleh Kementerian Agama harus disempurnakan karena bobotnya lebih banyak manajemennya,” kata Pimpinan Baznas RI, Nadratuzzaman Hosen, dalam webinar yang diadakan oleh Akademizi beberapa waktu lalu.
Nadratuzzaman mengatakan Kemenag masih kekurangan staf auditor syariah sehingga hanya melakukan audit sampling terhadap LAZ.
“Yang namanya pengawasan termasuk audit itu perlu biaya. Jangan menunggu kepatuhan syariah dari eksternal. Kita bangun semangat dari kita sendiri dan sebagai lembaga harus ada yang namanya moral obligation atau spirit untuk menjaga kepatuhan syariah,” papar Nadratuzzaman.
Menurut Nadratuzzaman, ada kecenderungan jika ada penyimpangan pada LAZ yang dilakukan amil tidak dibawa ke ranah hukum bahkan ke pengadilan dan ditahan.
“Kecenderungannya diselesaikan secara adat saja. Kalau melakukan penyimpangan uang, uangnya disuruh dikembalikan. Ada persepsi pada masyarakat seolah-olah semua lembaga zakat itu melakukan penyimpangan sehingga mereka nggak mau membayar zakat ke lembaga zakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Baznas bersama Bank Indonesia membuat Zakat Core Principles (ZCP) berupa rumusan catatan pokok-pokok prinsip Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Hampir semua LAZ belum bisa melaksanakannya. LAZ belum mengacu pada pengelolaan zakat berdasarkan prinsip ZCP dan baru mengambil sebagian saja dalam implementasinya,” pungkasnya.