Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH-LEKASIA) memberikan surat Somasi kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta. Pasalnya, partai yang dikenal termpat berkumpulnya kaum muda ini diduga melakukan tindakan curang. Karena meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) titipan dari petinggi partai. Sehingga, sebagian kader dan peserta Bacaleg PSI Jakarta yang sejak awal telah bekerja keras mengikuti tahapan seleksi, harus dijadikan tumbal kepentingan politik.
Charles Hutahaean, S.H, Direktur LBH LEKASIA menyampaikan somasi ini sudah dikirim ke pihak yang dituju dengan Nomor: 6523/Lek/Keb-Somasi/V/2023. Perihal pertama: Keberatan atas Keputusan Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta Tentang Penetapan Bakal Calon Legislatif Partai Solidaritas Indonesia Jakarta. Kedua: Somasi/Peringatan Membayar Ganti Kerugian Materil dan Immateril kepada Para Bakal Calon Anggota Legislatif PSI Jakarta.
“Klien kami yang dinyatakan tidak lolos karena diperlakukan kalah secara tidak adil. Mereka sudah berkomiten untuk menuntut hak politik. Dan melawan perilaku ketidakadilan yang merusak nilai demokrasi yang dilakukan Komite Seleksi Calon Anggota Legislatif PSI Jakarta,” ucap Charles, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI. Ia menceritakan kronologis alasan LBH LEKASIA menyampaikan somasi. Pertama, bahwa PSI Jakarta telah membentuk Komite Seleksi Calon Anggota Legislatif PSI Jakarta berdasarkan SK Nomor 0414/SK/DPW-IX.2021 Tentang Aturan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Legislatif PSI DKI Jakarta.
Kedua, saat melakukan proses seleksi, pihak PSI Jakarta menyampaikan proses seleksi Bacaleg PSI dilakukan secara transparan dan tidak ada diskriminasi. Baik kepada kader partai dan warga Jakarta yang mengikuti seleksi. Karena seleksi Bacaleg ini berlandaskan ‘Meritrokasi’ untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta untuk berkompetisi. Artinya, bagi peserta yang mampu melewati semua tahapan seleksi, maka dia yang berhak menjadi pemenang.
Ketiga, untuk melakukan seleksi Calon Anggota Legislatif PSI Jakarta telah membentuk Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta. Dimana, tugasnya melakukan seleksi Bacaleg PSI Jakarta dan merekomendasi nama peserta seleksi kepada DPW PSI Jakarta untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) PSI Jakarta.
“Nah, untuk menjaring calon anggota legislatif, Komite Seleksi telah membuka gelombangan seleksi Caleg PSI Jakarta yaitu Gelombang I pada 11 Mei 2022-5 Agusutus 2022, Gelombang II dibuka pada 24 September 2022-24 Oktober 2022, dan Gelombang III pada 14 Desember 2022-13 Januari 2022,” ujarnya.
Kemudian, dalam tiap gelombang terdapat tahapan yang wajib diikuti setiap Bacaleg PSI Jakarta. Diantaranya terdiri dari Tahap I: Pemberkasan Bacaleg PSI Jakarta yang dilakukan secara daring melalui website PSI Jakarta. Lalu, pada Tahap II: Uji Solidaritas dimana Bacaleg PSI Jakarta dalam waktu 28 hari membuat 5 aktivitas yang bertujuan untuk menguji kompetensi dan kemampuan lapangan.
“Yaitu, deklarasi publik Caleg PSI Jakarta, melakukan rekruitmen anggota lewat pengumpulan dukungan warga sebanyak 200 KTP, test solidaritas, melakukan kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil) yang dipilih Bacaleg. Serta diskusi terbatas diwilayah Dapil Bacaleg PSI Jakarta,” ungkapnya.
Kemudian, Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta juga melakukan agenda Juri Rakyat, yaitu bentuk kampanye, pemaparan visi misi dan dialog bersama dengan masyarakat dengan mengundang pengamat, profesional dan akademisi. Serta uji panelis dan tahap terakhir polling anggota setelah 3 gelombang seleksi telah menghasilkan paling banyak 150% nama Bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS).
“Klien kami telah mengikuti semua tahapan ini sesuai arahan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta. Dan melaporkan setiap persyaratan tahapan seleksi serta kegiatan kepada panitia seleksi melalui website resmi, WhatsApps group dan WhatsApps pribadi,” terangnya.
Artinya, pengumuman hasil peserta Bacaleg yang dinyatakan lolos atau tidak lolos, LBH LEKASIA menduga Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta telah manipulasi dan otoriter. Karena tidak transparan dan manipulatif dan melanggar prinsip dan nilai demokrasi dari AD/ART partai. Memang, Komite Seleksi Caleg PSI pada awal seleksi Bacaleg tidak ada kejanggalan. Dan pihak panitia selalu menginformasikan tiap tahapan seleksi.
Namun, ketika kompetisi semakin ketat, tiba-tiba muncul nama peserta yang terindikasi kuat Bacaleg titipan yang dimasukan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta dalam tahapan Juri Rakyat dan Polling Anggota. Nama peserta Bacaleg yang sengaja dimasukan tersebut dalilnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Hal ini tentu membuktikan ketidakmampuan Komite Seleksi dalam melakukan rekrutmen perempuan di daerah pemilihan.
“Pihak Komite Seleksi PSI Jakarta juga memasukan nama peserta baru dalam Juri Rakyat dan Polling Anggota meskipun sebelumnya mereka tidak mengikuti proses seleksi Caleg PSI Jakarta sejak awal. Kemunculan nama Bacaleg tak dikenal ini sebenarnya telah dipertanyakan para Bacaleg yang mengikuti proses Juri Rakyat dan Polling Anggota,” ujarnya.
Tapi, kata Charles, pihak Komite Seleksi tidak mau menanggapinya dan tetap ngotot memasukan nama peserta yang tidak mengikuti proses seleksi dalam tahapan Juri Rakyat dan Polling Anggota. Nah, peserta Bacaleg yang tidak mengikuti seleksi saat proses Polling Anggota juga ternyata memiliki elektabilitas dan penilaian rendah. Namun anehnya, mereka masuk dalam daftar nama Bacaleg yang ditetapkan lolos oleh Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta.
Sehingga, kecurangan ini menagkibatkan berkurangnya peluang kliennya masuk dalam daftar nama Bacaleg yang akan direkomendasikan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta. “Hal ini jelas merupakan bentuk manipulasi dan bentuk kecurangan yang dilakukan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta. Sehingga klien Kami kehilangan hak dalam memperkecil kuota Bacaleg yang akan direkomendasi ke DPW PSI DKI Jakarta,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, kliennya hingga saat ini tidak mengetahui nama-nama Bacaleg PSI Jakarta yang dinyatakan lolos atau tidak lolos oleh DPW PSI Jakarta. Mereka hanya memberitahukan Bacaleg PSI melalui WhatsApps pribadi. Dan tanpa didasari kriteria dan alasan yang layak dan patut dan tidak terbuka serta memanipulasi proses seleksi, sehingga mengakibatkan kliennya kehilangan hak politik sebagai Caleg PSI Jakarta.
Intinya, ia meyampaikan perbuatan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta merupakan bentuk pelanggaran prinsip seleksi caleg dan AD/ART PSI. Dan mengkhianati nilai demokrasi serta keterbukaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan selaku peserta Pemilu.
Ia menyimpulkan, bahwa proses seleksi dan tahapan Bacaleg PSI Jakarta ini penuh kecurangan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Dan duga dilakukan secara bersama-sama Komite Seleksi Caleg, DPW dan DPD PSI Jakarta.
“Kalau DPW PSI Jakarta tidak menanggapi somasi kami, maka LBH LEKASIA akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (**)