Pencapresan Anies Baswedan terancam setelah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Apakah, posisi Anies masih aman untuk maju Pilpres 2024, mengingat partai yang mengusung akan terganjal dengan Presidential Threshold jika ada salah satu yang mundur?” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (17/5/2023).
Khozinudin menduga penetapan tersangka Johnny G Plate sebagai upaya pihak tertentu untuk menekan NasDem mundur dari pencapresan Anies.
“Atau, kasus ini hanyalah modus operandi bagi NasDem untuk mundur dari pencapresan Anies, berdalih kuatnya tekanan kekuasaan?” tanya Khozinudin.
Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/05).
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.
Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.
Tangan Johnny juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).
Dia sebelumnya pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya “menghormati proses hukum” yang berjalan dan menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelasana tugas Sekjen Nasdem, menggantikan Plate.
Terkait isu intervensi politik dalam penetapan Plate sebagai tersangka, Surya Paloh berharap hal itu “tidak benar”.
“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya [penetapan status tersangka] ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar itu,” kata Surya Paloh di hadapan wartawan.
“Kalau benar mungkin hukum alam nanti, dia akan dihadapkan kepada itu.”
Bagaimanapun, Surya Paloh meminta pihak berwenang melakukan “pendalaman” dalam kasus ini.
Dia menyebut dugaan korupsi proyek, yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun, “dalam kapasitas dirinya [Plate] sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal.”
“Ya kalau tidak ada pendalaman lebih untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin sedih lagi kita,” ujarnya.