Komunitas “Nusa Bangsa” (NU Bersuara untuk Bangsa) dari kalangan pemuda, santri, dan warga NU di Jawa Timur, menyodorkan tokoh Nahdlatul Ulama yang cocok jadi bakal cawapres.
“Tahun 2004, siapa pun capresnya, maka cawapresnya dari tokoh NU. Kami ingin mengulang apa yang terjadi pada 2004 itu terjadi lagi pada 2024, karena saat ini hampir tidak ada tokoh NU yang masuk bursa cawapres dari lembaga survei manapun,” kata koordinator ‘Nusa Bangsa’ HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Rabu (3/5).
Santri NU itu menjelaskan ketika Megawati mencalonkan diri, maka cawapres-nya adalah KH. Hasyim Muzadi, ketika Wiranto mencalonkan, maka cawapresnya adalah KH. Sholahuddin Wahid, dan ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencalonkan, maka cawapresnya Jusuf Kalla (Mustasyar PBNU).
“Karena itu, kami dari Para Pemuda NU dan 2.000 Warga NU Jawa Timur akan bersilaturahmi ke PWNU Jawa Timur guna menyampaikan aspirasi dan kegundahan kami itu, sebab Jamaah NU itu melebihi 110 juta orang, masak tidak menjadi pertimbangan lembaga survei,” ucapnya.
Menurut dia, tokoh NU yang diusung saat ini justru orang-orang non-NU yang di-NU-kan sebagai representasi NU, padahal bukan Kader NU, atau ibarat NU naturalisasi, sedangkan kader NU dalam survei hanya diberi elektabilitas 1-2 persen, bahkan ada yang nol.
“Kami tidak ingin mengusung siapa pun, kami adalah Warga NU yang ingin ada tokoh NU yang dijadikan representasi warga NU sebagai calon pemimpin nasional, seperti Khofifah Indar Parawansa, Prof. Mahfud MD, Ning Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, dan Prof. M. Nuh,” tuturnya.
Nama tokoh NU lainnya yang layak menjadi calon pemimpin nasional adalah Prof. Said Aqil Siradj, KH. Yahya Staquf, Saifullah Yusuf, Gus Yaqut Cholil Qoumas, KH. As’ad Ali, KH. Miftahul Akhyar, Habib Luthfi bin Yahya, Dr. Ali Masykur Musa, KH. Marzuki Mustamar, dan Tokoh NU lainnya.
“Kami para pemuda dan warga NU gelisah jika pada kontestasi Pilpres 2024 tidak ada representasi NU dalam pemilihan kepemimpinan Republik Indonesia, karena itu akan menyuarakan ini sampai empat bulan ke depan ketika KPU menetapkan calon untuk Pilpres 2024,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.