Ketua APIB DKI Erick Pertanyakan Tujuan Pemprov DKI Merencanakan Menonaktifkan 190.000 KTP Warga Non-DKI

Ramai beredar di berbagai group WhatsApp saat ini rencana Pemprov DKI untuk menonaktifkan KTP warga non-DKI yang diperkirakan lebih 190.000 KTP menjadi informasi simpang siur di kalangan Pengurus RT RW di ibu kota dan masyarakat luas Jakarta.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Ketua DPD APIB DKI (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) Ir.Erick MH meminta Kadis Dukcapil DKI memberikan klarifikasi hal itu secara resmi dan terbuka ke publik, bukan dengan edaran draf rilis, karena hal ini telah meresahkan masyarakat yang ber KTP DKI asal non DKI atau menetap sementara di luar DKI. Perlu terbuka juga apa tujuan rencana dimaksud. Mengingat itu jumlah KTP yang sangat besar sekali.

Erick juga mempertanyakan apakah hanya untuk pendataan terkait dengan urusan alokasi anggaran fasilitas kesejahteraan warga miskin DKI atau apakah ada motif lain terhadap 190.000 NIK itu nantinya.

“Ini kan memasuki tahun pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak 2024. Kita kan pernah alami Pilkada DKI 2017 banyak sekali wajah tidak dikenal bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia ikut mencoblos Pilgub DKI sehingga timbul keributan di medsos saat itu,” paparnya.

Erick berharap tidak ada agenda di luar kepentingan murni up date administrasi kependudukan. Karena saat ini masyarakat sangat kritis dan tidak bisa menerima kebijakan yang tidak pernah terjadi juga itu di wilayah DKI.

“Semua rakyat Indonesia dari daerah provinsi manapun mempunyai hak sipil yang sama untuk tinggal dan bekerja atau karena menyekolahkan putra putri nya di Jakarta,” ungkap Erick.

Ia menilai, kalau hanya untuk pendataan dan perbaikan akurasi data penduduk asal non-DKI yang sudah tidak berdomisili permanent di DKI itu bagus bagus saja, karena memang persoalan pendataan administrasi kependudukan selama ini memang tidak pernah di update oleh pihak Dukcapil DKI di lingkup RT RW dan kelurahan.

Apalagi Dinas Dukcapil ingin menonaktifkan NIK KTP warga pendatang non-DKI atau yang pindah sementara dari DKI itu tidak ada di atur dalam UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, jelas tidak ada mengatur penon aktifan NIK KTP, dengan alasan apapun.

“Saya rasa pihak Dinas Dukcapil cukup mengerti aturan perundang undangan. Semoga jangan kebablasan mengambil kebijakan yang tidak ada dalam UU,” tegas Erick yang juga adalah sekjen DPP APIB Pusat.