PT Angkasa Pura II telah berbuat zalim dengan memecat tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang mencium dan mengawal Habib Bahar Smith (HBS).
“Tiga petugas bandara Soetta dipecat karena mencium dan mengawal HBS. Ini bentuk kezaliman,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www suaranasional.com, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Damai, jika tiga petugas Soetta itu dianggap bersalah tentunya ada prosedurnya seperti Surat Peringatan (SP). “Kalau dipecat seolah-olah tiga petugas Bandara Soetta itu melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Damai mengatakan, pemecatan terhadap tiga petugas Bandara Soetta yang mengawal HBS menunjukkan adanya ketidaksukaan rezim ini kepada ulama yang lurus. “Rezim ini terlalu phobia terhadap ulama yang lurus,” ungkap Damai.
Damai pun berkelakar, tiga petugas Bandara Soetta itu bermasalah jika mencium tangan Ali Mochtar Ngabalin. “Kalau mencium Ngabalin, itu baru bermasalah,” sindir Damai.
3 petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengawalan Habib Bahar tanpa ada izin dan meninggalkan area kerja mereka.
Menanggapi video viral ini, PT Angkasa Pura II menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.
Adapun sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.