SIAGA 98: Pembahasan Rp349 Triliun Mengarah Intervensi dan Melemahkan PPATK

Pembahassan dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengarah kepada intervensi dan melemahkan (PPATK).

“Kami melihat, dalam pembahasan Rp300-Rp349 triliun sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (31/3/2023).

Kata Hasanuddin, Undang-Undang Nomor 8 Tabun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen, dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik eksekutif maupun legislatif sudah kentara,” jelasnya.

Hasanuddin meminta PPATK bekerja sesuai prosedurnya untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya.

“Pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam dengan tujuan membantu PPATK dan bukan sebaliknya. Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan,” papar Hasanuddin.

Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK”

“Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya,” ungkapnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News