Para Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Seharusnya sudah bisa Ditangkap, Termasuk SMI

By, Syafril Sjofyan *)

Berdasarkan Data PPATK dan data Intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kemenkeu. Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun. Konon kerugian negara mencapai 530 Triliun hampir 20% APBN. Seharusnya sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

Tindak Pidana Pencucian Uang sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari Tindak Pidana Korupsi. Bahkan sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.

Sehingga pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti Tindak Pidana Korupsi. Tetapi menggunakan azas Pembuktian Terbalik. Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatannya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Mahfud Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani (SMI) Menkeu sebelum, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya 3 Triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakuan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi penberantasan” Tindak Pidana Pencucian Uang, bahkan lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu. Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal Tindak Pidana Korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp. 349 Triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.

Masyarakat yang cinta NKRI harus “mendesak” Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak. Seharusnya tidak ada cerita kemiskinan meningkat ataupun utang Negara bertambah. Jika Kemenkeu berjalan baik dan Menteri nya benar-benar mengawasi pegawainya. Pendapatan Negara akan bisa mesejahterakan rakyat.

Bandung, 30 Maret 2023
*) Pemerhati Kebijkakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78

Simak berita dan artikel lainnya di Google News