Kasus TPPU Rp349 Triliun, Koordinator Invest: Presiden Jokowi Bisa Lengser

Dugaan kasus pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkue) bisa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didahului panitia angket yang dilakukan anggota DPR.

“Mahfud MD justru “mengumbar” hasil kerja Kepala PPATK bukan untuk membantu Presiden tetapi justru untuk “memukul” anggotanya (Menkeu), yang otomatis nantinya juga akan “memukul” Presiden juga, maka bersiap siap lah Presiden berhadapan dengan Panitia Angket DPR RI, yang kemungkinan besar Jokowi akan bernasib sama seperti Gus Dur yang “lengser” dari Kursi Kepresidenan pada 2001,” kata Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure  (Invest) Ahmad Daryoko dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (31/3/2023).

Ahmad Daryoko mengatakan, Komite/Tim Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) bentuk oleh SBY pada tahun 2012 dengan No 6/tahun 2012. Tugas utama Komite tersebut menjaga jangan sampai terjadi pencucian uang (TPPU) dalam pelaksanaan Pemerintahan.

Baca juga:  Indonesia Atasi Covid-19 dengan Undang Artis, Pengamat: Dunia Internasional Tertawa Terbahak-bahak

Susunan Komite tersebut terdiri Ketua: Menkopolhukam, Wakil Ketua: Menko Ekuin, Sekretaris: Kepala PPATK, Anggota: Gubernur BI, Menkeu, Menlu, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN

Menurut Ahmad Daryoko, SBY memiliki ke khawatiran yang tinggi terhadap keamanan pengelolaan keuangan negara sehingga dibikin Komite TPPU. “Namun hal ini indikasinya tidak dimiliki dan disadari oleh Jokowi,” paparnya.

Ahmad Daryoko mengatakan, Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU tidak melaporkan keberadaan Komite tersebut ke Presiden Jokowi, namun malah bergerak sendiri dan menggunakannya sebagai “manuver” dengan meminta Kepala PPATK (selaku Sekretaris Komite TPPU) melakukan “print out” lalu lintas keuangan dalam periode tertentu dan melaporkan kepadanya.

Baca juga:  Rizal Ramli: Pernyataan Kedubes Cina Kurang Ajar

“Selanjutnya tanpa melakukan koordinasi dengan anggota yang lain hasil kerja PPATK ini malah diumumkan ke publik,” tegasnya.

Kata Ahmad Daryoko, secara hukum memang tidak salah dan tak bisa dihukum mengumumkan hasil transaksi mencurigakan di PPATK. Namun sesuai tujuan dibuatnya Komite TPPU sesuai PERPRES No 6/Tahun 2012 tersebut sebenarnya adalah untuk konsumsi Kepala Pemerintahan/Presiden agar tidak terjadi TPPU di era Pemerintahannya. Artinya dalam hal ini yang paling dirugikan adalah Presiden.

“Karena Komite TPPU yang diharapkan dapat membantu Presiden agar “meminimalisir” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru digunakan oleh “oknum” Ketua Komite itu sendiri, yang ditengarai untuk mencari “panggung”,” paparnya.