Front Persaudaraan Islam (FPI) sudah melaporkan ke pihak kepolisian untuk melaksanakan Tarhib Ramadhan tetapi ketika sedang melaksanakan kegiatan tersebut dihalangi.
“Infonya sudah ada pemberitahuan FPI akan menyelenggarakan Tarhib Ramadhan pada Ahad malam (19/3),” kata pengacara Habib Rizieq Syibab (HRS) Aziz Yanuar kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (20/3/2023).
Ia menilai aparat penegak hukum tidak paham hukum jika larangan Tarhib Ramadhan hanya didasarkan FPI tidak terdaftar di pemerintahan.
Tidak ada nomenklatur organisasi wajib daftar sesuai putusan hukum resmi sah dan mengikat dari pucuk hukum tinggi bernama Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 82/PUU-XI/2013
Yang isinya antara lain: berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum
“Jadi harap para penegak hukum belajar dan mengerti hukum dulu karena jika tidak berbahaya ibarat dokter tidak menguasai ilmu kedokteran,” paparnya.