Hak Jawab PT KAI Terkait Berita Berjudul “PT KAI Menjadi Kaki Tangan PT Indomarco?” 

1. Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat pada rubrik opini pada website suaranasional.com tertanggal 16 Maret 2023 dengan judul “PT KAI Menjadi Kaki Tangan PT Indomarco?” maka kami perlu melakukan klarifikasi dan meluruskan karena hal yang disebutkan tidak benar. Adapun kami sampaikan beberapa point agar pembaca dan masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi terkait pemberitaan tersebut, sebagai berikut:

a. bahwa objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cihampelas No.149, Jalan Jawa 40 dan Jalan Dago 166 Kota Bandung merupakan aset milik PT KAI (Persero) berdasarkan alas hak kepemilikan dan tercatat dalam aktiva perusahaan;

b. bahwa terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cihampelas No.149 dahulunya merupakan rumah dinas PJKA yang diperuntukan bagi pegawai dan apabila pegawai tersebut pensiun/meninggal dunia maka rumah dinas tersebut harus diserahkan kembali kepada perusahaan;

c. bahwa pada tahun 1958, dahulunya rumah dinas tersebut dihuni oleh M. Hadiwinarso (pegawai kereta api) beserta anak-anak dan istri nya yaitu Sadilah Hadiwinarso (Istri), Wahyu Muji Istuningsih (Anak) dan Ibnu Hadi Caroko (Anak);

d. bahwa pada tahun 1967, M. Hadiwinarso meninggal dunia, namun rumah dinas tersebut tidak diserahkan oleh keluarga almarhum M. Hadiwinarso kepada perusahaan dan keluarganya tetap menguasai tanpa ada ikatan/hubungan hukum dengan PT KAI;

e. bahwa pada Tahun 2007 sebagian keluarga almarhum M. Hadiwinarso telah menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada PT KAI (Persero) kecuali Ibnu Hadi Caroko (anak dari pensiunan pegawai kereta api, almarhum M. Hadiwinarso) yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan kepada PT KAI (Persero);

f. bahwa tanggal 5 September 2012, Ibnu Hadi Caroko Ibnu Hadi Caroko (anak dari pensiunan pegawai kereta api, almarhum M. Hadiwinarso) membuat pernyataan wakaf dengan Hari Nugraha dari Lembaga Wakaf Insan Kamil sebagai penerima wakaf atas rumah dinas yang terletak di Jalan Cihampelas No. 149 Kota Bandung, untuk digunakan atau dialihfungsikan sebagai mushola/mesjid supaya PT KAI (persero) tidak dapat mengambilalih rumah dinas tersebut dan menjadikannya issue agama bagi masyarakat yang tidak mengetahui kebenarannya;

g. bahwa pada tanggal 5 Mei 2014, PT KAI (Persero) melakukan penertiban atas rumah dinas tersebut karena dikuasai tanpa hak oleh sdr. Hari Nugraha, atas penertiban tersebut sdr. Hari Nugraha melaporkan PT KAI (Persero) ke Kepolisian atas dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh PT KAI;

h. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari POLDA JABAR Nomor B/764/XII/2015/Dit Reskrimum tanggal 14 Desember 2015 yang ditujukan kepada Sdr Hari Nugraha, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua MUI dan KUA Kec. Coblong menyatakan sesuai data yang dimiliki oleh KUA Kec. Coblong, Kota Bandung bahwa masjid Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas No. 149, Kota Bandung tidak terdaftar/tercatat di Kantor KUA Kec. Coblong;

2) Bahwa menurut salah satu staf KUA, sejak dia diangkat menjadi penyuluh agama islam KUA Kec. Coblong Kota Bandung sejak tahun 2009 sampai saat ini tidak ada yang mengajukan untuk didaftarkan/dicatatkan ke KUA Kec. Coblong untuk Masjid Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas No. 149, Kota Bandung;

3) Bahwa pelapor (Hari Nugraha) belum bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang dilaporkan telah dirusak oleh PT KAI;

4) Bahwa penyelidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal, namun demikian hasil penyelidikan dan gelar perkara intern Laporan Polisi tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana.

i. PT KAI (Persero) memastikan bahwa tidak pernah ada pembongkaran rumah ibadah sepertinya yang disebutkan oleh pihak tidak bertanggungjawab dan kami tegaskan bahwa objek yang ditertibkan di Jalan Cihampelas No. 149 Kota Bandung merupakan bangunan rumah dinas milik PT KAI (Persero);

j. bahwa guna memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungan Jalan Cihampelas Kota Bandung, PT Sakura Pratama Putra yang merupakan mitra/penyewa aset PT KAI (Persero) telah membangun sarana tempat ibadah yaitu Mesjid Daarussalaam sesuai rekomendasi dari Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Bandung tanggal 2 september 2020, rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung tanggal 1 september 2020, persetujuan tetangga dan daftar nama pengguna Masjid Cihampelas;

k. menanggapi isu penghancuran bangunan Cagar Budaya yang selama ini beredar, PT KAI (Persero) sudah melakukan audensi, koordinasi dan mengirim surat klarifikasi dan keberatan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya;

l. Bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juli 2020 dari masyarakat yang berdomisili

di lingkungan Jalan Cihampelas Nomor 149 Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua RT 05 dan Ketua RW 07 tembusan Walikota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Camat Coblong, Lurah Cipaganti yang pada intinya menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI (Persero) di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung adalah Bukan Merupakan Bangunan Heritage melainkan bangunan Mess Karyawan PJKA (PT KAI) dan Kami tidak pernah mengajukan permohonan bangunan tersebut menjadi kawasan cagar budaya (Heritage);

m. Selain itu, kami juga klarifikasi bahwa PT KAI (Persero) tidak menyerahkan tanah kepada PT Indomarco seperti yang diberitakan, melainkan PT Indomarco melalui PT Sakura Pratama Putra melakukan kerjasama dengan PT KAI (Persero) berupa kontrak persewaan aset milik PT KAI (Persero) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cihampelas No. 149 Bandung selama 5 tahun begitu pula sama halnya dengan aset PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Dago No. 166 dan Jalan Jawa No.40 Kota Bandung hanya sebatas Persewaan Aset.

2. Demikian klarifikasi dan penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP II Bandung

Mahendro Trang Bawono

Manager Hubungan Masyarakat Daerah