Komisi III DPR yang memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK terkait transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)sangat baik untuk menjelaskan persoalannya yang sebenarnya.
“Mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait “Transaksi Rp300 Triliun” melalui Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (18/3/2023).
Kata Hasanuddin, pemanggilan Mahfud MD dan PPTK oleh Komisi III DPR untuk menjelaskan secara transparan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.
“Sehingga “Transaksi 300 Triliun” jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan,” ungkapnya.
Kata Hasanuddin, interpretasi Rp300 triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana”, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan adminatratif di Kemenkeu.
Narasi Rp300 triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan masuk kualifikasi perbuatan pidana sehingga masuk ranah aparat penegak hukum di antaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu selama ini. Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam sendiri,” jelasnya.