Berantas Korupsi dan Pencucian Uang di Kemenkeu: Jokowi Wajib Ganti Jaksa Agung

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mungkin diintervensi pemerintah dengan menyebut pencucian uang Rp300 triliun bukan korupsi dan tidak dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sangat mungkin ada intervensi pemerintah terlihat gestur Mahfud MD seperti tidak happy, Menkopolhukam sudah membuka tapi ada kekuatan sangat besar. Yang jelas PPATK bermain api,” kata Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Kata Anthony, kasus pencucian uang Rp300 triliun bisa menyeret Presiden jika PPATK tidak membuka secara transparan dan berusaha menutup-tutupi. “Kalau PPATK sampai menghalangi pemberantasan pencucian uang, maka menyeret presiden dan bisa dicurigai menghalangi pemberantasan korupsi dan pencucian uang,” paparnya.

Awal kemunculan informasi pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu, PPATK terlihat sangat tegas dengan menyebut anak buah Sri Mulyani terlibat.

Baca juga:  Pernyataan BAM Tolak Uang Suap, Tak Sesuai Temuan Fakta

“PPATK yang awalnya garang anti-klimaks dengan mengklarifikasi bertentanngan pernyataan awal. Pernyataan awal biasanya jujur tetapi harus ditutupi kebohongan. Kalau ditanya tindak pidana asal, ada ditutupi kebohongan lagi,” paparnya.

Pencucian uang di Kemenkeu, kata Anthony pernah melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno.

“Angin Prayitno dibuktikan bersalah dalam penyuapan pajak. Dia mempunyai harta melebihi hasil LHKPN. KPK menuntutnya TPPU. Pertanyaan, apakah sebelumnya Angin Prayitno, para pegawai pajak dan bea cukai pernah dibuka PPATK dalam transaksi keuangannya?” tanya Anthony.

“Dari sidang Angin Prayitno Aji, terungkap bahwa 50 persen dari fee negosiasi pajak itu buat Kepala Direktur dan Sub Direktorat. Dan sisanya itu buat pemeriksa,” urainya.

Baca juga:  Sebagai Orang Katolik, Natalius Pigai Mengecam Jokowi yang datang saat Perayaan Ekaristi Maha Kudus

Anthony menilai, transaksi gelap Rp 300 triliun yang terungkap setelah muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo, adalah bagian dari kejahatan yang terorganisir.

“Ini adalah tindakan pidana terstruktur, massal. Harus diusut. Terlihat sekali kebohongannya sudah luar biasa,” ucapnya.

Menurut Anthony, Jaksa Agung harus turun tangan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan mengusut pencucian uang Rp300 triliun Persepsi masyarakat kasus ini terkait dugaan korupsi pajak. “Presiden Jokowi mempunyai kekuasaan menegakkan keadilan dengan memerintahkan Jaksa Agung. Jika tidak bisa mengusut kasus ini, Jokowi harus mencopot Jaksa Agung,” pungkasnya.