Adik ipar Joko Widodo (Jokowi) Anwar Usman yang terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan strategi kemenangan capres pilihan penguasa.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (16/3/2023). “MK menjadi kunci kemenangan capres jika ada sengketa seperti yang terjadi di Pemilu 2019,” ungkapnya.
Kata Muslim, masyarakat sudah pesimis terhadap MK untuk memberikan keputusan yang adil ketika Ketuanya adik ipar Presiden Jokowi. “Harusnya Anwar Usman mundur dari MK agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegas Muslim.
Menurut Muslim, Pilpres 2024 ditengarai terjadi kecurangan ketika KPU, Bawaslu diduga tidak independen. “Apalagi gugatan Pertai Prima di PN Jakarta Pusat menemukan KPU melakukan kecurangan,” papar Muslim.
Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 lewat pemungutan suara putaran ketiga. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3).
Pemungutan suara harus diulang kembali lantaran Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara dalam proses sebelumnya.
Anwar Usman kembali menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting putaran ketiga ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.
Dalam putaran ketiga ini, Anwar Usman mendapat 5 suara, sementara Arief Hidayat memperoleh 4 suara.
Pada pemungutan suara pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat 4 suara. Sementara ada satu suara yang tak sah.
Sedangkan Saldi Isra telah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MK.
Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam.
“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi,” dikutip dari keterangan pers MK.