Ketua LMND DKI Jakarta, Nasaruddin Latupono meminta agar seluruh Komisioner KPU RI segera dicopot dari jabatan mereka. Pasalnya, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat telah membuka tabir bobroknya proses mekanisme pemilu menuju 2024.
Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara Pemilu untuk 2024 mendatang,” ungkap Nasaruddin L saat ditemui di sekretariat LMND DKI Jakarta, Ahad (5/3/2023).
Nasaruddin L sebagai pelaku sosmed aktif juga mengamati di berbagai platform media sosial bahwa “duduk perkara awal adalah KPU RI sepertinya secara sengaja tidak ingin meloloskan salah satu partai baru yang bernama prima walaupun seluruh syaratnya telah terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan keputusan ini adalah tempat yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh Partai Prima untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara”
“Putusan ini sangat bermakna untuk rakyat indonesia merefleksikan kembali ruh demokrasi pasca reformasi yang sudah kita ambil,” lanjut Nassruddin L
Terakhir, Nasaruddin L “menghimbau untuk seluruh lapisan rakyat harus patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghormati hak berpolitik untuk sesama warga negara”