SIAGA 98: Penindakan LHKPN tak Wajar Tergantung Instruksi Presiden Jokowi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak wajar untuk ditindak tergantung kepada Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi. Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10),” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (27/2/2023).

“Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya,” ungkapnya.

Baca juga:  Eros Djarot Akui Jokowi tak Mampu Pimpin Negara

Kata Hasanuddin, dalam penegakan hukum perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

“Penegakan hukum ini adalah soal political will negara (pemerintah), dan negara belum memutuskan langkah penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” paparnya.

Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan. Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

“Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence),” jelas Hasanuddin.

Baca juga:  Jadi Dirut Persis, Kaesang akan Rekrut Pemain Bagus

Tak Perlu UU baru, kata Hasanuddin karena sudah mempunya UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar.