Praktisi Hukum: Agnes, Pacar yang Aniaya David Harusnya Tersangka dan Masuk Penjara

Agnes Grasia Haryanto (AGH) pacar Mario Dandy yang menganiaya David harusnya menjadi tersangka dan masuk penjara karena terlibat dalam kasus ini.

“Saya lihat penganiyaan David tidak lepas dari peran Agnes. Dan saat Mario Dandy menganiaya David, Agnes mengabadikan dengan video dan disebarkan di media sosial. Ini terlibat dalam perencanaan kejatahan dan harusnya Agnes tersangka dan masuk penjara,” kata praktisi hukum Hans Sutha Widya dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (23/2/2023).

Menurut Hans Sutha, pihak kepolisian harus tegas dalam mengusut kasus ini termasuk segera memeriksa Agnes. “Walaupun Agnes masih di bawah umur, hukum harus ditegakkan,” ungkap Hans.

Nasib AGH (15) remaja wanita kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David putra petinggi GP Ansor ikut diperiksa.

Adapun status AGH dalam kasus penganiayaan tersebut masih sebagai saksi.

AGH Sendiri diisukan merekam aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Melansir dari Tribunjakarta, Kamis (23/2/2023) Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, saat ini AG masih menjalani pemeriksaan.

“(AG) masih dalam pemeriksaan,” kata Henrikus saat dikonfirmasi.

Henrikus menjelaskan, pemeriksaan tambahan kepada AG dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.

“Mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu,” ujar dia.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News