Kuasa Hukum PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) Haris Azhar harus berani adu data dengan pihak Supardi Kendi (SK) Budiarjo dan istrinya Nurlela Sinaga dalam kasus dokumen surat tanah. Haris Azhar sebagai pejuang HAM dan keadilan harus mendukung penangguhan penahanan SK Budiarrjo dan istrinya.
“Haris juga harus berani adu data secara terbuka melawan Kuasa Hukum dari pihak Budi Kendi dan Nurlela,” Wakil Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (23/2/2023).
Mantan anggota Kedeputian IV KSP ini mengingatkan Haris Azhar konsisten akan profesinya sebagai aktivis HAM.
“Buktikan dunk, bahwa di manapun posisi mencari nafkah, komitmen terhadap pelanggaran HAM tetap diutamakan, konsisten. Tanpa keadilan, demokrasi tidak bermakna,” tandasnya.
Beathor menyarankan Haris Azhar sebagai tokoh Kontras, pejuang HAM ikut mendukung penangguhan SK Budiarjo dan istrinya.
Diketahui pada Januari 2023, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkap bahwa hasil informasi yang dikumpulkan pihaknya menyatakan PT. SSA sudah memiliki legal standing terkait penguasaan bidang tanah yang sudah menjadi milik PT. SSA di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 meter persegi.
Haris berpendapat hingga kemungkinan memiliki cukup bukti dan alasan yang sesuai prosedur hukum acara, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap oleh penyidik Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti guna melaksanakan perkara tahap kedua.
Menurut Haris Azhar kepemilikan yang diajukan sebagai bukti oleh SK Budiarjo diragukan keabsahannya yakni, Girik C No. 1906 Pesil 36 S II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24 pada 19 Juni 2006 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata, SH antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela.
Kedua, Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II An. H. Nawi bin Ninin seluas 548 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 pada 10 April 2008 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata SH antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.
Padahal diketahui PT. SSA sudah membeli bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 dan pada saat membeli sudah bersertifikat dari pihak PT. BMJ berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA dan fisik bidang tanah dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun Perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, puluhan Tokoh Nasional dan Aktivis Pergerakan pun siap pasang badan agar Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya dibebaskan dari tahanan.
Tercatat dalam list yang diedarkan via WA sejak Selasa malam (14/2/2022) antara lain; Erros Djarot, Lulu Nur Hamidah, Buya Anwar Abbas, KH Muhaimin, Mayjen Saurip Kadi, Mayjen Syamsu Djalal, Brigjen Junior. Selain itu, sejumlah aktivis gerakan berbasis kebangsaan maupun keagamaan juga terdaftar dalam petisi tersebut.
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo bersama istrinya Nurlela, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Kejari Jakbar menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. SK Budiardjo dilaporkan memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2007