Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan legacy yang buruk selama menjadi Presiden Indonesia karena tidak menunjukkan ijazah aslinya.
“Jokowi fokus untuk membersihkan nama baiknya dan mewariskan legacy Presiden berijazah asli, dengan datang ke pengadilan membawa ijazah aslinya,” kata pakar hukum Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (20/2/2023). “Apa susahnya sich datang ke Pengadilan? Apalagi, pengadilannya di Solo. Itung-itung pulang kampung menjenguk Gibran dan Jan Ethes di Kota Solo,” ungkapnya.
Kata Khozinudin, jika sampai vonis dibacakan ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan, maka selamanya Indonesia akan mewarisi sejarah pernah memiliki Presiden yang berijazah palsu. “Ini jelas aib bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya aib bagi Jokowi,” papar Khozinudin.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Khozinudin, sudah cukup bagi hakim untuk mendapatkan keyakinan bahwa Gus Nur & Bambang Tri tidak menyebar kabar bohong, tidak menyebar kebencian dan SARA, juga tidak melakukan penodaan agama. Karena bukti utama dakwaan -yakni ijazah asli Jokowi- tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Hingga pemeriksaan 22 (dua puluh dua) orang saksi yang terdiri dari 17 saksi fakta dan 5 ahli, kesemuanya menyatakan tidak pernah melihat dan/atau mengetahui Ijazah asli Jokowi. Padahal, untuk membuktikan adanya kebohongan dalam ijazah palsu Jokowi, menurut ahli pidana Prof. Dr. MOMPANG L. PANGGABEAN, S.H., M.Hum, harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai pembanding.
“Alhasil, sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kabar bohong dalam Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono. Karena tidak ada kabar bohong, Gus Nur & Bambang Tri harus bebas atau setidaknya divonis lepas (Onslaq),” pungkasnya.