Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus dalam penindakan dalam kasus sengkarut dana pensiun BUMN.
“Kami berharap KPK memfokuskan terlebih dahulu aspek penindakan dalam sengkarut 65 % dana pensiun BUMN hingga tuntas untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (10/2/2023).
Kata Hasanuddin, pencegahan sengkarut dana pensiun BUMN tidak dapat dilakukan jika kebocoran yang telah terjadi tidak dituntaskan.
“Dalam pencegahan, kami meminta KPK agar menyarankan Kementerian BUMN menunda terlebih dahulu rencana penggabungan pengelolaan dana pensiun sampai clear and clean penindakan korupsinya, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran dana pensiun yang tertunggak di beberapa BUMN,” tegas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan sekitar 65 persen dana pensiun di BUMN membutuhkan perhatian khusus untuk segera diperbaiki agar tidak memburuk sebagaimana kasus Asabri dan Jiwasraya. Pihaknya telah melakukan benchmarking (pembandingan) dengan Singapura dan Kanada untuk bisa menyelesaikan perbaikan dana pensiun di BUMN.
Kementerian BUMN berencana melakukan transformasi pengelolaan dapen BUMN sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada 2023. Erick mengaku ingin dana pensiun BUMN bisa dikelola secara profesional.
Adapun, saat ini dana pensiun dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN. Dengan pengelolaan yang profesional, pensiunan BUMN bisa mendapat kepastian soal penempatan dana mereka.
Lanjut Erick Thohir, bahwa pihaknya telah berupaya memulai langkah konsolidasi dengan memanggil seluruh direksi BUMN soal temuan-temuan di lapangan. Ia memastikan akan menindak keras jika ada indikasi penyelewengan seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri