Diawali dengan kebijakan MENKUMHAM bahwa permohonan menjadi W.N.I. bisa dilakukan secara on-line, kemudian kebijakan di bidang Investasi bahwa Investor bisa membawa tenaga ahli dan tenaga kerja mereka untuk operasional investasi mereka, dan kemudian Kebijakan Pemerintah R.I. membuka SECOND HOME VISA, akan berakibat “mengalirnya” warga R.R.C. (baca : orang China) masuk ke Indonesia dan kemudian mereka dilayani husus dan cepat memperoleh e-KTP R.I.
Sebenarnyalah, isu datangnya warga China dari R.R.C. sudah gencar muncul pada tahun 2019 dan sejak itu juga muncul berita/informasi tentang mendaratnya banyak Pesawat BOEING dengan kapasitas 200 – 400 penumpang orang China mendarat di banyak Bandara di Indonesia Bagian Timur. Sejak tahun 2021, mengalirnya warga R.R.C. ke Indonesia juga mendarat melalui BANDARA HANG NADIEM di Batam & SUKARNO HATA di Tanggerang.
Senyatanya, hal ini cukup memilukan terutama dengan adanya isu di tahun 2019 itu bahwa “ditargetkan” warga China yang “dikirim” dengan kemasan investasi ke Indonesia itu akan mencapai sebanyak 60 juta orang. Luar biasa !
Hari ini, dengan ilustrasi video diatas, hampir diseluruh Bandara di negri ini diberitakan setiap hari mendarat pesawat besar menurunkan ribuan penumpang warga China, dengan tampilan “badan tegap dan rambut cepak”, bahkan termonitor dari salah satu pesawat itu turun ratusan orang dengan seragam putih tanda-tanda profesi kesehatan (Dokter/Perawat).
Pemerintah R.I. (mulai) tahun 1999 sampai dengan tahun 2021 melakukan empat kali Amandemen atas Undang Undang Dasar 1945. Amandemen termaksud tidak dilakulan atas bagian PENJELASAN UUD 1945, tapi pada bagian BATANG TUBUHNYA. Beberapa pasal yang dirubah (direkayasa ?) diantaranya Pasal 6 dan 7 tentang “siapa yang boleh menjadi Presiden”, pasal 28 tentang Hak Bicara dan Jaminan keadilan bagi Rakyat, dan pasal 33 tentang Kekayaan Bumi Indonesia.
Didalam UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 (baca : naskah asli), tercantum di Pasal 6 bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus Orang Indonesia Asli, sementara di Pasal 7 dicantumkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dengan Amandemen tahun 2002 dan dilanjutkan dengan tiga kali Amandemen berikutnya Pasal 6 UUD hasil Amandemen ini merubah ketentuan bahwa untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Negri ini dicukupkan statusnya hanya sebagai Warga Negara Indonesia (W.N.I.). Di tahun 2019 sampai dengan 2002 sudah menyebar melalui Medsos tentang orang China yang hadir di Indonesia mendapat fasilitas ke-Imigrasian yang luar biasa ringannya dan mereka dalam hitungan hari sudah bisa mendapatkan e-KTP R.I. disamping mereka langsung mendapat status Pekerja di Perusahaan dengan fasilitas Investasi dengan gaji jauh lebih besar dibandingkan karyawan pribumi.
Pada minggu ke-4 Januari 2023 Jokowi yang Presiden R.I. resmi mengumumkan bahwa diawal bulan Februari 2023 Turis China akan berbondong bondong datang ke Indonesia. Dari sudut pandang Kepariwisataan ini tentunya rejeki nomplok. Namun demikian inilah yang bisa diduga akan menjadi malapetaka bagi Indonesia. Malapetaka, karena Turis ini tentunya sudah menggunakan SECOND HOME VIZA, artinya setibanya mereka di Indonesia bagi mereka sudah tersedia kebolehan untuk membeli/memiliki tanah dan rumah serta (otomatis) memperoleh e-KTP R.I. Malapetaka ini akan sangat dirasakan akibatnya pada awal tahun 2024 saat PILPRES R.I. dimana untuk moment Pilpres ini akan tersedia 50 bahkan mungkin 60 juta (tambahan) Pemilih Palsu yang memegang e-KTP Asli.
Seluruh Rakyat Indonesia tentunya berharap hal terahir ini tidak akan terjadi, namun demikian WHO KNOWS ?
Semoga tidak terjadi.
Memet Hamdan Pengamat Kebudayaan & Pembangunan
Tinggal di Bandung.