Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo membuka sedikit kasus KM merupakan cara agar ia dapat perlindungan dan keringanan hukum dari dalang pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.
“Sambo memang “bajingan”, dia buka sedikit demi sedikit KM 50, agar yg memerintahkannya menolong dia mem-preasure hakim utk meringankan hukuman dia,” kata Letkol (Purn) Dudung Kardalin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (9/1/2023).
Menurut Dudung, pernyataan Ferdy Sambo bisa membongkar kasus KM 50 terlebih lagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membuka kasus ini jika menemukan novum baru.
“Pihak FPI bisa mengumpulkan novum baru dari persidangan Ferdy Sambo termasuk menghadirkan orang-orang yang mengurusi CCTV di KM 50,” ungkapnya.
Kata Dudung, kasus KM 50 sangat kental operasi yang melibatkan para pejabat di negeri. “FPI dan HRS menjadi target operasi saat itu,” paparnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengakui bahwa mantan anak buahnya, eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam tim kasus KM 50.
Diungkap Sambo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya, ketua majelis hakim Akhmad Suhel mencecar Ferdy Sambo terkait perintahnya kepada anak buah yakni Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan.
Kemudian, Sambo menceritakan rekam jejak Acay ketika menjadi anak buahnya, salah satunya pernah tergabung ke dalam tim kasus KM 50.
“Saya dulu pernah Kasubdit III yang mulia. Acay ini pernah Kanit saya. Jadi, dia tahu lah apa yang dia harus lakukan terhadap CCTV, karena beberapa kasus kan sudah pernah kami Lakukan,” ucap Sambo.
“Itu tadi juga sudah disampaikan tadi pada saat Hendra jadi saksi di sini. Dia mengatakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50. Dan, itu masuk dalam dakwaan, betul itu?” Cecar hakim.
“Itu salah satu mungkin (tim kasus KM 50), tapi kasus lain juga banyak,” jawab Sambo.