Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam tim kasus KM 50.
Sambo menyampaikan demikian saat dirinya jadi saksi sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.
Pengakuan tersebut berawal saat Sambo ditanyakan majelis hakim terkait perintah kepada tiga anak buahnya yakni Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan setelah Brigadir J tewas. “Jadi, saya sampaikan ke Karo Provos waktu itu bang tolong bawa saksi ini diperiksa di Provos, pemeriksaan awal. Pak Kombes Susanto nanti mendampingi Pelaksanaan autopsi. Kemudian untuk Karo Paminal waku itu Pak Hendra tolong cek CCTV,” kata Sambo di ruang persidangan PN Jaksel.
Saat itu, Sambo perintahkan Hendra Kurniawan untuk mengecek rekaman CCTV di sekitaran Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menunjuk Acay untuk melakukan pengecekan CCTV sekitar rumah dinasnya.
“Itu diperintahkan ke Hendra?” tanya hakim ketua Ahmad Suhel. “Hendra kemudian ada Ari Cahya, ‘nah ini ada Acay’,” tutur Sambo.
“Kata?” tanya hakim.
“Pak Hendra. Saya tidak menjawab lagi karena saya sudah konsen lagi terhadap itu,” jawab Sambo.
Kemudian, Ahmad Suhel masih mencecar Sambo mengapa Hendra tetiba menunjuk Acay untuk melakukan pengamanan CCTV itu.
“Maksud jawaban dari Hendra ketika saudara perintahkan tolong cek CCTV komplek. Kemudian, saudara terdakwa Hendra ini mengatakan lah ini ada Acay di sini, itu maksudnya apa itu?” tanya hakim.
“Karena pemikiran terdakwa (Hendra) mungkin karena dia dari Bareskrim yang mulia,” kata Sambo.
Kemudian, Sambo menceritakan jejak Acay saat menjadi bawahannya Sambo di jajaran Bareskrim Polri. Kata dia, Acay pernah menangani sejumlah kasus terkait CCTV, dan diantaranya kasus KM 50.
“Dari Bareskrim yang pernah diminta untuk?” tanya hakim.
“Saya dulu pernah Kasubdit III yang mulia. Dan, Acay ini pernah Kanit saya. Jadi, dia tahu lah apa yang dia harus lakukan terhadap CCTV, karena beberapa kasus kan sudah pernah kami Lakukan,” tutur Sambo.
“Dan, itu tadi juga sudah disampaikan tadi pada saat Hendra jadi saksi di sini dia mengatakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50. Dan, itu masuk dalam dakwaan, betul itu?” cecar hakim.
“Itu salah satu mungkin (tim kasus KM 50), tapi kasus lain juga banyak,” jawab Sambo. “Ada juga disebutkan red notice (Djoko Tjandra), juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra, artinya ada beberapa di antaranya yang bukan cuma ini saja?” kata hakim.