Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terjadi pelanggaran konstitusi. Padahal Putusan MK pada nomer 91/PUU-XVIII/2020 telah memutuskan agar pihak pemerintah, legislatif dan wakil masyarakat partisipatif untuk memperbaiki UU Omnibuslaw atau UU Cipta Karya paling lambat 2 tahun.
“Keluarnya Perppu ini secara sadar juga telah terjadi pelanggaran hak konstitusi yang dimiliki MK sebagai lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengadili dan menguji sebuah UU,” kata Sekjen Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Erick Sitompul kepada wartawan, Jumat (6/1/2022).
Erick berharap persoalan terkait Perppu tentang UU Cipta Kerja tersebut tidak menjadi preseden konstitusi di masa men datang. “Karena kita tentu tidak ingin anak cucu kita akan mencontoh adanya deviasi konstitusi tersebut,” jelasnya.
Kata Erick, semua lembaga lembaga hormati amanat konstitusi ketika sudah ada keputusan di MK.
“DPP APIB harapkan semua lembaga negara termasuk Lembaga Pemerintah agar senantiasa hormati amanat konstitusi,” jelasnya.
Sebagai bangsa besar yang berdasar pada negara hukum (reichstate), Indonesia punya landasan konstitusi yang kuat dan semua lembaga negara wajib menghormatinya.
“Penghormatan kita terhadap konstitusi itu menunjukkan integritas bangsa kita terhadap dasar hukum negara, juga sekaligus menunjukkan kualitas kenegarawanan para pemimpin bangsa kita,” pungkas Erick.