Perppu Cipta Kerja, Eggi Sudjana: Jokowi Makar Subversif Konstitusi & Layak Dimakzulkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan makar subversif dan layak dimakzulkan atas dikeluarkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

“Presiden Jokowi telah secara nyata melakukan perbuatan tercela karena telah melecehkan, membangkang dan melakukan subversi kepada konstitusi. Karenanya Presiden Jokowi layak dimakzulkan,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (3/1/2023).

Eggi menegaskan, secara materil, terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jelas-jelas merupakan tindakan subversif kepada Konstitusi karena menihilkan eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang secara langsung juga melakukan subversi kepada konstitusi.

Dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela* maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Kalaupun tidak dimakzulkan, kata Eggi semestinya Presiden Jokowi tahu diri punya rasa malu dan mau mengundurkan diri , akan tetapi sayang sepertinya Presiden tidak punya rasa malu lagi .

“Saya menghimbau agar Saudara Mahfud MD selaku pihak yang juga punya andil dan bertanggungjawab atas terbitnya Perppu, yang masih memiliki malu untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Menkopolhukam. Mengingat, Mahfud MD tentu paham Tap MPR No 6 Tahun 2001 yang menghimbau pejabat publik dan elit politik jika melanggar etika dan peraturan dipersilahkan untuk mengundurkan diri,” paparnya.

Menurut Eggi, melakukan pelecehan terhadap putusan MK, membangkang pada konstitusi bahkan melakukan tindakan subversif pada konstitusi jelas-jelas tak punya etika dan tak bermoral.

“Adanya MK dengan tidak ada MK sama saja dengan pembubaran lembaga MK itu sendiri untuk itu Mahfud MD wajib turut bertanggungjawab atas tindakan subversif kontitusi ini,” jelasnya.

Kalau tidak mau mundur, Eggi khawatir Mahfud MD ‘menjadi iblis’ karena terlalu asyik dan nyaman di dalam sistem Rezim kekuasaan Jokowi .

“Bukankah Mahmud MD sendiri yang mengingatkan atau sering bicara Tap MPR no 6 thn 2021 , jadi jelas sangat mengkhawatirkan negeri ini dipimpin oleh gerombolan iblis?” ungkap Eggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News