LAMONGAN – Supriyono, pengurus salah satu tempat ibadah Mushola yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, buka suara terkait realisasi bantuan hibah keuangan provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Menurutnya, bantuan anggaran yang diterima untuk pembangunan Musholla Al Ijtihad di tempatnya tersebut, terbilang lebih kecil dari jumlah yang dijanjikan. Bahkan dirinya mengaku jika bahan bangunan yang dibutuhkan, dibeli dari toko yang ditunjuk oleh salah satu anggota dewan Lamongan dari komisi D.
“Katanya 200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya 100 juta,” kata Supriono, selaku bendahara Musholah Al Ijtihad, kepada awak media.
“Yang 100 juta dititipkan di toko bangunan. Katanya biar lebih enak ketika butuh matrial (bahan bangunan) dan bisa langsung minta ke toko yang sudah ditentukan pak A-S (inisial salah satu anggota dewan Lamongan dari komisi D),” terus Supriyono.
Selain itu dirinya mengaku kaget, ketika mengetahui total harga bahan bangunan yang diklaim yang tidak mencapai 100 juta rupiah.
“Setelah belanja material dua puluh juta, kami tidak boleh minta material lagi. Katanya yang delapan puluh juta sudah diambil pak A-S. Akhirnya kami harus mencari dana swadaya untuk meneruskan pembangunan musholah itu. Makanya kemarin sempat terhenti,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, A-S membantah jika dirinya pernah meminta atau menerima uang dari bantuan hibah tersebut. Dirinya mengaku jika pernah mendengar persoalan ini sebelum dilaporkan ke polres Lamongan terkait dugaan korupsi.
“Mulai proses pemberkasan sampai LPj (Laporan Pertanggungjawaban) semua dihandel oleh konsultan. Sebelum ada ramai-ramai (laporan, red), saya sempat tanya ke teman galangan (toko bahan bangunan). Tanyanya gini, teman-teman kemarin belanja (matrial) nya loss atau gimana! Saya khawatir ada orang yang mengatasnamakan saya dan sebagainya, memeras, minta uang dan sebagainya. Saya juga dikasih rincian dari tokonya. Ini (anggarannya) habis, ini min (minus),” jelas A-S kepada awak media dengan menggunakan logat jawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2021, A-S berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik yang disalurkan untuk lembaga dan kelompok masyarakat. Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai 21 Milyar rupiah itu diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik seperti Tembok Penahan Tanah (TPT), rehabilitasi Masjid/ Musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan, yang sebarannya bervariatif antara 200 – 500 juta rupiah.
Program tersebut tercium salah satu lembaga masyarakat di Lamongan dan dilaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan. “Ya, masih pulbaket,” jawab Yusuf melalui pesan pendek whatsapp nya. (Rinto Caem)