by M Rizal Fadillah
Peristiwa tragis penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang berstatus Cagar Budaya di Jl Cihampelas Bandung tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi. Pemerintah Kota Bandung harus berbuat dan bertindak untuk memproses hukum pelaku pelanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 201O tentang Cagar Budaya tersebut.
Adalah PT KAI yang melakukan penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” dan PT Indomarco yang membangun toko Indomaret. Keduanya patut diusut kemungkinan kerjasamanya. Masyarakat sudah lama berteriak tetapi hingga kini suaranya seperti tidak di dengar. Tidak ada tindak lanjut atas arogansi dan konglomerasi ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk lebih responsif.
Jika tidak ada langkah lanjut yang jelas sementara pelanggaran hukumnya sangat nyata bukan hal yang mustahil esok lusa akan muncul sikap masyarakat sendiri yang berjuang secara hukum.
Ada aspek sosial, budaya, hukum dan agama yang bersinggungan dari perbuatan jahat tersebut. Penghancuran Masjid yang sekaligus Cagar Budaya yang semestinya dilindungi oleh hukum itu aneh jika sampai didiamkan.
Penghancuran Masjid di Jalan Cihampelas 149 Bandung adalah perbuatan kesewenang-wenangan PT KAI bersama pelaku bisnis PT Indomarco pemilik Indomaret yang mesti segera dihentikan secara hukum. Apalagi PT Indomarco ternyata membuat bangunan Indomaret tersebut tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diingatkan bahwa Pasal 6 ayat (4) PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi Perizinan Berusaha. Nah Indomaret yang nyata-nyata tidak memiliki PBG sudah seharusnya dilarang beroperasi.
Harus Tutup.
Penghancur Masjid yang berstatus Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 15 Desember 2022