Pasal-pasal KUHP yang baru disahkan DPR mengebiri hak-hak rakyat dan mematikan demokrasi di Indonesia. KUHP ini Indonesia menuju negara otoriter
“Banyak dari isi KUHP baru yang tidak jelas dan mengebiri hak-hak rakyat, beberapa pasal bahkan tertulis jelas mematikan demokrasi di Indonesia,” kata Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (15/12/2022).
Keberadaan KUHP baru sangat bertentangan dengan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi di mana suara rakyat dijamin dalam konstitusi.
“Jika KUHP itu diberlakukan artinya secara de jure Indonesia bukan negara yang memegang paham demokrasi lagi tapi lebih ke otoriter,” papar ARM.
Saat ini fungsi lembaga legislatif sudah bergeser lebih mengakomodir suara penguasa daripada kepentingan rakyat. Padahal anggota legislatif bisa duduk menjadi anggota DPR karena suara rakyat.
“ARM terus berusaha konsisten untuk berusaha mengkritisi setiap kebijakan yang tidak pro rakyat atau tidak berpihak kepada rakyat, berusaha berdiri tegak lurus walaupun personilnya hanya sedikit orang, minimal menyuarakan kebenaran yang memang harus dilakukan di tengah kondisi negara yang hancur,” pungkasnya.