Aktivis ARM: Ancam Demokrasi & Reformasi, Kami Menolak KUHP Baru

RKUHP yang baru saja disahkan DPR mengancam demokrasi dan reformasi karena berisi pasal karet yang bisa menimbulkan multitafsir sehingga merugikan rakyat.

“KUHP isinya masih banyak pasal bermasalah karena berisiko mengkriminalisasi dan mengancam kebebasan sipil dan kami merasa   pemerintah dan DPR kurang terbuka dalam proses pembahasannya,” kata aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Marina Khadizah kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (15/12/2022).

Marina menilai KUHP baru ini seolah pemerintah memberikan cek kosong pada polri untuk menentukan suatu tindak pidana. Dengan kalimat lain Pemerintah memberi kewenangan yang lebih besar kepada institusi Bhayangkara.

“Ini artinya membuka ruang yang besar sekali kepada polisi untuk
menafsirkan pasal-pasal tersebut yang kita sebut istilah pasal karet,” jelasnya.

Satu-satunya  jalur konstitusional yang bisa ditempuh untuk mengoreksi KUHP baru adalah dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada kans lain yaitu membatalkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Pada 2014, Presiden SBY pernah membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR di paripurna dengan menerbitkan Perppu. tapi Mungkinkah terjadi pada KUHP baru?

Jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal yang dianggap bermasalah, Marina tidak begitu yakin jika pasal bermasalah di KUHP ini dikoreksi MK.

“Dengan disahkannya RKUHP yang baru  ini  sama saja dengan pembungkaman dan pemberangusan demokrasi. Ini undang-undang yang jahil, nakal konyol bahkan lebih jahil dari pasal kolonial,” jelasnya.

Marina mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk menolak KUHP baru. “Mari kita bersama-sama menolak KUHP baru. hai para aktivis, hai para jurnalis, adik-adik mahasiswa, akademisi dan masyarakat bersatu menolak KUHP baru,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News