Wakil Ketua DPR Sufmi Dacso Ahmad sudah benar tidak memberikan hak bicara kepada anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Secara kelembagaan Fraksi PKS sudah memberikan pandangan menyetujui pengesahan RKUHP dengan catatan.
“Fraksi PKS dalam pandangannya menyetujui pengesahan RKUHP dengan catatan. Tiba-tiba anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bicara tidak sesuai dengan keputusan Fraksi PKS. Makanya Dacso sebagai pimpinan DPR tidak memberikan hak bicara,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (7/12/2022).
Menurut Anto, Iskan Lubis bukan anggota Komisi III yang ikut dalam pembahasan RKUHP. “Iskan Lubis Komisi VIII tiba-tiba berbicara di rapat paripurna. Ini sangat lucu. Perdebatan RKUHP itu di Komisi III,” paparnya.
Anto menilai, Iskan Lubis hanya mencari panggung di tengah polemik RKUHP. “Kalau tidak setuju silahkan ajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia,” jelas Anto.
Kata Anto, KHUP baru merupakan prestasi pemerintahan Jokowi dalam konstitusi bangsa Indonesia. “Selama ini, KHUP yang dipakai produk Belanda. Baru kali ini, bangsa Indonesia memiliki KHUP karya bangsa Indonesia sendiri,” ungkapnya.