Negara wajib memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas lesbian, gay, transgender biseksual dan (LGBT). Mereka ini sebagai warga negara yang harus mendapat perlakuan yang sama.
“Kaum LGBT ada di masa Nabi Muhammad pada 15 abad yang lalu. Mereka disebut khuntsah,” kata putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat beberapa tahun yang lalu.
Kata Yenny Wahid, LGBT sebagai kelompok minoritas berhak mendapat perlindungan dari negara.
Wahid menerbitkan hasil survei yang dilakukan pada April 2016 dan bekerjasama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei tersebut mengungkapkan bahwa 26,1 persen dari 1.520 responden di 34 provinsi di Indonesia tidak menyukai kaum LGBT. Sementara 38,7 persen responden tidak menyukai pilihan lainnya.
Beberapa kelompok yang tidak disukai termasuk komunis (16,7 persen), Yahudi (10,6 persen), Kristen (2,2 persen), Syiah (1,3 persen), Wahhabi (0,5 persen), Buddha (0,4 persen) dan Cina-Indonesia (0,4 persen).
“Kami sudah melakukan survei pada April lalu ketika isu LGBT beredar di media sosial. Karena itu responden menyatakan bahwa orang LGBT sebagai kaum yang paling tidak disukai,” ujar Yenny.