Budayawan sunda Budi Dalton telah melakukan penistaan agama yang menyebut minuman keras (miras) sebagai minuman Rasulullah. Ia terancam lima tahun penjara atas pernyataannya tersebut.
“Budi Dalton telah melanggar Pasal 28 Jo. Pasal 45 UU ITE ujaran yang timbulkan rasa kebencian terhadap golongan Muslim/ muslimah oleh sebab menghinakan terhadap diri Baginda Rasulullah, orang atau Nabi yang dimuliakan oleh seluruh Ummat Muslim di negara ini bahkan dunia. Penistaan sesuai Pasal 156 KUHP,” kata Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (20/11/2022).
Damai meminta penyidik aparat kepolisian untuk segera menangkap Budi Dalton karena sudah dilaporkan oleh Ustadz Novel Bamukmin.
“Tidak ada alasan penyidik berlama-lama, hak subjektif yang dimiliki oleh penyidik dapat menangkap Budi Dalton, mengingat ancaman pasal hukumannya pun maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Kata Damai, umat Islam wajib marah atas kelakuan Budi Dalton yang telah menghina Rasulullah
“Perlu dicamkan oleh siapapun, bagi siapa orang yang menghina Muhammad Rasulullah maka sebagai seorang Muslim wajib tersinggung dan marah,” pungkas Damai.
Atas insiden penistaan agama itu, penggerak Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin melaporkan Budi Dalton ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022). Tidak hanya Budi Dalton, sambung dia, pelaporan juga dilakukan kepada Mang Saswi dan Sule yang ikut tertawa menanggapi candaan bermuatan pelecehan agama yang dilakukan Budi Dalton.
“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan miras, minuman Rosulullah dalam akun Youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara ‘Ngobat,” kata Novel kepada wartawan.