Jakarta- Seperti diberitakan oleh berbagai media, yang menyebutkan bahwa Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi, bahkan telah memeriksa Dua orang saksi itu adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo dan DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS periode 2020-2022.
Meskipun Kejakgung sudah memeriksa kedua pejabat di lingkungan Kemenkominfo tersebut, namun anehnya, sampai sekarang, pihak kejagung belum juga memanggil dan memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate dan salah seorang tenaga ahli berinisial DIP (Donny Imam Priambodo) yang juga merupakan kolega Jhonny G Plate di jajaran Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem, keduanya diduga terlibat dalam kasus salah satu proyek strategis Nasional di bidang penyediaan Tower BTS tersebut, demikian disampaikan Ahmad Ritus Koordinator Jarum NTT kepada awak media, Kamis, 17/11/2022 di Jakarta.
“Ya, ini sangat aneh, padahal sebulan yang lalu, kami sudah mengadukan masalah ini ke Jampidsus, agar keduanya di panggil dan diperiksa, tapi sampai sekarang pengaduan kami tersebut tidak direspon oleh pihak Jampidsus.”ungkap Ahmad Ritus.
Menurut Ahmad Ritus, dugaan keterlibatan politisi NasDem yang saat ini masih menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo, berinisial DIP dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) terindikasi mengenai keberadaan yang bersangkutan sebagai tenaga ahli yang berpengalaman dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS), yang diduga memberikan saran ataupun nasehat yang diduga mempengaruhi kebijakan Menkominfo Jhonny G Plate untuk memenangkan salah satu perusahaan dan memberikan lisensi atau rekomendasi kepada salah satu diantaranya adalah perusahaan bernama Fiberhome ataupun beberapa perusahaan lainnya yang diduga belum berpengalaman membangun BTS sehingga mengakibatkan mangkraknya pengerjaan proyek di beberapa daerah, misalnya di daerah pedalaman Kalimantan dan juga Papua, adapun kebijakan tersebut di duga sangat menguntungkan pihak perusahaan, namun merugikan pihak negara dan masyarakat, maka demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, dan demi tegaknya supremasi hukum, maka dirinya mengadukan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan.
“Ya, atas kondisi tersebut, Kami mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera memanggil Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait kasus yang kami laporkan tersebut, dan juga segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan kedua politisi Nasdem di kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sangat dipertaruhkan,” pungkas Ahmad Ritus.