Gus Nur & Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Eggi Sudjana: Memicu Kemarahan Umat Islam

Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan tersangka kasus penistaan agama karena materi mubahalah dugaan ijazah palsu Jokowi memicu kemarahan umat Islam.

“Materi mubahalah Ijazah palsu yang dipersoalkan penyidik sebagai tindak pidana penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat Islam,” kata pengacara senior Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (17/10/2022).

Kata Eggi, Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan tersangka kasus penodaan agama terlalu dini. Pertama, penetapan tersangka berdasarkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa atau pandangan keagamaan.

Fatwa atau pandangan keagamaan itu harus dikeluarkan oleh ahli yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sangat diragukan, jika Ulama di MUI sampai ada yang berani memberikan fatwa atau setidaknya pandangan keagamaan yang memberikan deskripsi penodaan agama dalam pelaksanaan Mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur terkait materi ijazah palsu Jokowi,” tegasnya.

Kata Eggi, kedua, mubahalah adalah bagian dari syariat Islam. Mempersoalkan Mubahalah apalagi menjadikannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.

Eggi mengatakan, penangkapan Tersangka Bambang Tri Mulyono dalam perkara ini tidak menggugurkan hak keperdataannya khususnya dalam kapasitasnya sebagai Penggugat dalam perkara 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

“Kami pastikan bahwa agenda sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ijazah Palsu Jokowi terhadap perkara dimaksud tetap akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022,” pungkas Eggi.