Klarifikasi Rektor UGM Ovi Emilia terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) melalui jumpa pers tidak bernilai secara hukum. Pihak UGM harusnya memberikan keterangan di pengadilan.
“Jumpa Pers UGM dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang di dalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers tidak bernilai secara hukum karena tidak disampaikan di pengadilan,” kata Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA: Surat Terbuka Kepada Anies Baswedan
Pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si. “Kesemuanya bukanlah saksi atau pelaku sejarah yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa atau sejarah hidup menuntut ilmu di UGM bersama Jokowi,” ungkapnya.
Kata Khozinudin, keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat ‘testimoni de auditu’ dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan. “Semestinya kawan se kampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM,” papar Khozinudin.
Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.
BACA JUGA: Terbongkar, Penyebar Hoaks yang Ngaku Penjual Dawet Kanjuruhan Wakil Ketua DPD PSI Malang
“Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan. Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan,” pungkasnya.