KAMI Lintas Provinsi Nilai Peran DPR, MK, KPU, KPK hingga Polri Jadi Badut Politik yang Sukarela Jadi Alat Kekuasaan Bandit dan Bandar

Peran DPR, MK, KPU, KPK hingga Polri kini hanya menjadi badut politik yang dengan sukarela menjadi alat kekuasaan para Bandit dan Bandar politik.

Demikian dikatakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (7/10/2022).

Peran lembaga negara yang menjadi badut politik tidak lepas dari keberadaan UUD 45 hasil amandemen 2002. “Kesesatan praktik politik akan selalu memperoleh pembenaran UUD melalui penggantian tersebut,” ungkapnya.

KAMI Lintas Provinsi menilai UUD 2002 dan UU turunannya telah menjadi papan lontar banyak masalah mal administrasi publik di mana UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat.

“UUD 2022 dan UU turunannya untuk kepentingan Bandar dan Bandit politik dengan segala kuasanya berakibat negara di jurang kehancurannya,” paparnya.

Keberadaan UUD 2022 telah menghilangkan norma-norma dasar negara. Ini berbahaya karena kehilangan pedoman. Jika setiap generasi boleh mengganti kesepakatan awal pendirian negara.

“UUD 45 bukan sekedar dokumen akademik, tapi ia adalah dokumen sejarah yang menjadi fondasi negara ini,” tegasnya.

Dalan persoalan ketanegaraan, KAMI Lintas Provinsi meminta dan mewajibkan negara secepatnya mengagendakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli versi Dekrit Presiden Soekarno 1959.

“Untuk mengantisipasi tuntutan adaptasi dengan lanskap global strategis yang berkembang, perubahan atas UUD 1945 dimungkinkan dengan metode adendum, tanpa mengubah Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya,” tegasnya.

Memfungsikan dan mereposisi MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai politik.

KAMI Lintas Provinsi mengatakan, Presiden dipilih oleh MPR sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN sebagai amanah rakyat, bukan petugas partai, apalagi menjadi badut politik kaki tangan para taipan.

“Kembali ke UUD45 adalah pertobatan dari kemurtadan bangsa ini. Paska mengganti menjadi UU 2002 semua kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercengkeram Bandit, Bandar dan Badut politik saat ini adalah ekspresi para penguasa yang terkutuk,” pungkasnya.