PEREKAT Minta Hentikan Siasat Jahat Ketua KPK Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua KPK Firli Bahuri harus menghentikan upaya jahat kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dengan memaksakan status tersangka dalam dugaan korupsi Formula E.

“Hentikan siasat jahat KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, dalam upayanya memaksakan untuk mengkriminalisasi Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan agar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E,” kata Koordinator Aksi Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) M Nadim dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (3/10/2022).

Nadim menilai upaya kriminalisasi terhadap Anies berpotensi memunculkan kegaduhan.

“Dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kegaduhan politik yang mengganggu ketertiban umum dan untuk menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” jelasnya.

Nadim Mendorong KPK agar segera menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi yang sampai saat ini mangkrak tidak ada kejelasan dalam proses penyelidikan, sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut.

“Meminta KPK agar tidak tebang pilih kasus korupsi, dimana kasus-kasus yang melibatkan para pejabat rezim pemerintah, yang jelas-jelas terlihat indikasi terjadinya korupsi justru dibiarkan,” paparnya.

Bila tuntutan-tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, PEREKAT meminta ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam menjalankan amanat rakyat Indonesia dalam menciptakan kondisi negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menegakan pemberantasa korupsi sebagaimana mestinya. Diduga Firli terbelit dalam beberapa skandal gratifikasi dan berbagai pelanggaran kode etik sejak menjabat deputi penindakan hingga menjadi ketua pemberantasan korupsi periode 2019 – 2023.

Firli terkena sangsi pelanggaran etik antara lain: -Pada April 2018 – Juni 2019. Semasa menjabat sebagai Deputi penindakan KPK, Firli diduga membocorkan 26 kasus operasi tangkap tangan yang direncanakan KPK.

-Nama Firli muncul dalam dalam kasus korupsi yang menyeret bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani.

-Pimpinan KPK sepakat menghentikan 36 kasus korupsi ditahap penyelidikan.

-Melanggar etik lantaran menggunakan helikopter saat pulang kampung ke desa Lontar Muara Jaya, Sumatera Selatan.

– Menyelundupkan pasal tes wawasan kebangsaan (TKW) dalam peraturan KPK tentang pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil Negara. Lalu ia menonaktifkan 75 pegawai KPK yang terbukti memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi yang tak lulus tes tersebut.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News