MA Kuatkan Vonis Bebas 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI, Nicho Silalahi: Lembaga Peradilan tak Berguna Lagi

Lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis bebas dua polisi yang terlibat pembunuhan enam Laskar FPI.

“Putusan ini menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi untuk menjaga azas praduga tak bersalah, sekarang polisi telah bebas membunuh orang yang ditangkapnya,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi di akun Twitter-nya, Selasa (13/9/2022).

Nicho menilai tidak ada ketidakadilan atas keputusan MA terhadap dua polisi yang terlibat pembunuhan enam Laskar FPI.

“lalu di mana letak keadilan itu ?
Bukankah ini Semangkin mendorong polisi bebas membunuh siapapun?” ujar Nicho.

MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa (13/9/2022)

Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.