UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan produk era Joko Widodo (Jokowi) membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota DPR/DPRD
Dalam aturan syarat anggota DPR/DPRD pasal 240, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD.
Hal yang sama juga tidak diatur secara khusus dalam pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.
MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam. Artinya, eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.
Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 tahun 2003 itu awalnya menyebutkan bahwa calon anggota DPR, DPD dan DPR disyaratkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap bahwa kebijakan terkait bolehnya keturunan atau mantan anggota PKI mencalonkan diri sebagai caleg sudah dilakukan di instansi pemerintah. Contohnya, di MK.
“Malah lebih dulu kalau instansi lain,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, untuk jadi caleg dan kepala daerah sudah tidak ada larangan lagi bagi eks PKI, keturunanya dan lain-lain. Bahkan, kata dia, untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sudah diperbolehkan.