SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersepakat untuk melakukan kolaborasi dalam melakukan pengawasan pemilu 2024. Kesepakatan ini menyusul telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Jateng dengan JPPR yang dilakukan pada Rabu (31 Agustus 2022).
Penandatangan dilakukan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka dan Koordinator JPPR Wilayah Jawa Tengah Muhammad Sabbardi. Keduanya menandatangani MoU dengan disaksikan para anggota Bawaslu Jateng dan para pengurus JPPR Wilayah Jawa Tengah.
Fajar menyambut baik tekad dari JPPR yang ingin terus mengawasi dan mengawal pemilu. Sebab, dengan pengawasan bersama inilah akan bisa didorong agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik. “Urusan pemilu bukan hanya urusan Bawaslu, KPU maupun partai politik. Lebih dari itu, pemilu adalah urusan kita bersama,” kata Fajar.
Fajar mengingatkan bahwa kerja-kerja pemantauan sangat penting. Termasuk memantau kerja para penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Bawaslu Jawa Tengah membuka pintu seluas-luasnya kepada organisasi masyarakat sipil untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu. Banyak peran yang bisa dilakukan warga untuk mengawasi pemilu.
Koordintor JPPR Jawa Tengah Muhammad Sabbardi menyatakan pihaknya akan mengerahkan para anggotanya untuk menjadi pemantau pemilu. Rencananya, JPPR akan melakukan pemantauan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Setiap kabupaten/kota, JPPR akan menurunkan sembilan pemantau pemilu,” kata Sabbardi.